MAKALAH
EKONOMI KOPERASI
Susi Nurhidayah S.Pd
Nama Anggota:
1.
Moh Bagus Syarifudin
2.
Wahyu
Tri Hidayat
3.
Ahmad
Hamid Setiawan
4.
Dwi
Agustin Rawung
MA AL MUNAWWAROH
TAHUN 2015
Kata Pengantar
Dengan
memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat
dan karuni-Nya dapat menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi Koperasi.
Pada
kesempatan ini, penulis ingin mengucapkan terima kasih yang yang
sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam
menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi Koperasi ini. Semoga dengan adanya
makalah Ekonomi Koperasi ini, dapat membantu para siswa dan siswi dalam
memahami materi Ekonomi Koperasi.
Dalam
pembuatan makalah ini, penulis masih sadar masih banyak terdapat kekurangan,
terutama sekali dalam hal penyajian materi. Untuk itu kritik dan saran pembaca
saat penting bagi penulis.
Akhir
kata semoga Makalah Ekonomi Koperasi ini dapat berguna bagi diri penulis pada
khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.
Lamongan, Januari 2015
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I : PENDAHULUAN
B.
RUMUSAN
MASALAH
C.
TUJUAN
BAB
II : KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
BAB
III : PENGERTIAN DAN PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
BAB IV : ORGANISASI DAN
MANAJEMEN
BAB V : TUJUAN DAN FUNGSI
KOPERASI
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Koperasi di Tanah Air kita sejak zaman
penjajahan hingga sekarang telah membaktikan dirinya sebagai alat perjuangan
rakyat Indonesia. Pada zaman penjajahan Belanda dan pendudukan Jepang, koperasi
selain bergerak untuk meningkatkan taraf kehidupan rakyat Indonesia, juga untuk
membebaskan diri dari penindasan dan pemerasan serta untuk memupuk persatuan di
kalangan rakyat Indonesia. Setelah Bangsa kita memperoleh kemerdekaannya dengan
jalan perebutan dari penjajah, koperasi selain bergerak untuk mempersatukan
kaum yang ekonominya lemah dan berusaha untuk meningkatkan taraf kehidupannya,
juga merupakan alat perjuangan dalam menyukseskan pembangunan Indonesia,
khususnya pembangunan masyarakat desa. Koperassi Indonesia merupakan alat
demokrasi ekonomi dan alat pembangun masyarakat, yang dilandasi Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, yang ternyata memiliki keampuhan dalam memainkan
peran-perannya dalam pembangunan, sudah seyogyanya untuk dikembangkan terus di
kalangan rakyat Indonesia. Sehubungan dengan hal itu, untuk memberi tambahan
informasi mengenai Koperasi Indonesia, tim pemakalah akan membahas materi ini.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah dikemukakan, maka dapat dirumuskan permasalahan
sebagai berikut: 1. Apa definisi Koperasi Indonesia? 2. Apa saja prinsip,
fungsi, landasan dan azas Koperasi Indonesia? 3. Apa saja penggologan Koperasi
di Indonesia? 4. Bagaimana kedudukan koperasi dalam perekonomian Indonesia?
C.
Tujuan
Berdasarkan
rumusan masalah yang telah diuraikan sebelumnya, maka tujuan dari pembuatan
makalah ini adalah: 1. Mengetahui apa itu Koperasi Indonesia beserta prinsip,
fungsi, landasan dan azasnya. 2. Menganalisis bagaimana kedudukan koperasi
dalam perekonomian Indonesia sebenarnya.
BAB II
KONSEP, ALIRAN & SEJARAH KOPERASI
Konsep Koperasi- 1. Konsep koperasi barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang- orang yang mempunyai persamaan kepentingan, untuk mengurusi kepentingan anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi . dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
- 2. Konsep koperasi sosialis adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi itu direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Konsep koperasi ini tidak berdiri sendiri melainkan merupakan subsistem dari sistem sosialis untuk mencapai tujuan sistem sosialis-komunis
- 3. Konsep Negara berkembang adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi ini sudah berkembang dengan ciri sendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Konsep ini bertujuan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
1. Keterkaitan ideologi, sistem
perekonomian dan aliran koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
2. Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi dibagi menjadi 3 aliran, yaitu :
• Aliran Yardstick
Secara umum aliran koperasi dibagi menjadi 3 aliran, yaitu :
• Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada
negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian
liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh
system kapitalisme.
• Aliran Sosialis
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai
alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping
itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran
ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
• Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang
koperasi sebagai alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas
ekonomi masyarakat.
Sejarah Perkembangan Koperasi
1. Sejarah lahirnya koperasi
Koperasi pertama kali muncul pada awal abad
ke-19.Berawal dari penerapan sistem Kapitalis di Eropa yang membuat buruh
merasa tertindas.Dan untuk membebaskan
penderitaannya ,maka mereka bersepakat untuk membentuk Koperasi. Pada awalnya
pertumbuhan Koperasi ini memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan Sosialis
karena kuatnya pemikiran sosialis dalam perkembangan Koperasi.Namun dalam proses perkembangan
selanjutnya Gerakan Koperasi menemukan jalan sendiri yang bebeda dengan
cara-cara lain yang ditempuh gerakan Sosialis. Karena dalam perkembangan ini
Koperasi lebih kepada suatu gerakan yang menjunjung tinggi cara-cara Demokratis
untuk melawan kekuasaan kaum Kapitalis yang menindas.Dengan demikian Koperasi
lebih mudah berkembang di Negara Kapitalis yang menerapkan Sistem Politik Demokratis.Dalam hal ini,Koperasi dapat
berkembang sebagai bentuk perusahaan alternatife yang berfungsi mengimbangi
kelemahan bentuk perusahaan yang banyak terdapat di negeri itu.
Berdirinya Koperasi Koperasi berdiri pertama kali di Rochdale, Inggris pada tahun 1844.Dengan para pendiriya adalah kaum buruh yang tertindas yaitu pekerja di pabrik tekstil. Koperasi ini adalah Koperasi Konsumsi yang berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan.Koperasi Rochdale ini berhasil menunjukkan keberhasilan dengan berdirinya 100 koperasi konsumsi di Inggris pada tahun 1852. Kemudian pada tahun 1862 Koperasi konsumsi di Inggris menyatukan diri menjadi COOPERATIVE WHOLESALE SOCIETY(CWS).Tahun 1950 jumlah anggota Koperasi di Inggris telah berjumlah 11 juta orang dari 50 juta penduduk Inggris. Dalam waktu yang hampir bersamaan,di Prancis lahir koperasi yang bergerak di bidang Produksi yang dibangun oleh beberapa tokoh yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat,diantaranya ; CHARLES FOURIER,LOUIS BLANC,dan FERDINAND LASALLE.Dan di Jerman,pada tahun 1848 saat Inggris dan Perancis sudah maju dalam pembangunan industri sedangkan perekonomian di Jerman masih bercorak Agraris muncul seorang pelopor bernama F.W.RAIFFEISEN (walikota di FLAMMERSFIELD) yang menganjurkan para petani untuk menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam.Hingga pada akhirnya dengan segala rintangan akhirnya berdirilah Koperasi Simpan Pinjam di Jerman. Pada Tahun 1808 – 1883 sebenarnya koperasi juga berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.Dan akhirnya pada Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
2. Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali di
Indonesia. 1920 diadakan Cooperati Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke
sebagai adviseur Voor Volks Credietewezen. 12 Juli 1947 dilenggarakannya
kongres gerakan koperasi se Jawa pertama di Tasikmalaya. 1960 Pemerintah
mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 mengenai penyaluran pokok dan
menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. 1961 diselenggarakannya Musyawarah
Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi
Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. 1965 Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang
No. 14 tahun 1965 mengenai prinsip Nasakom diterapkan di koperasi. 1967
Pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok – pokok
perkoperasian. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha
simpan pinjam koperasi.
BAB III
PENGERTIAN DAN PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Pengertian
Koperasi Menurut Beberapa Ahli:
- Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang
dikandung dalam koperasi, yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
- Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya
Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan”.
- Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi
koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian
koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga
kumpulan badan-badan hukum.
- d. Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi
Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
- Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai
organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata
bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
f. Definisi UU No.25
/ 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang
berdasar atas azas kekeluargaan.
4 unsur koperasi Indonesia
4 unsur koperasi Indonesia
- Koperasi adalah badan usaha
- Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi
- Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi
- Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
- Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner, sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonom
- Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi
di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
- Netral terhadap politik dan agama
- Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888)
, dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
- Prinsip Koperasi menurut Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze
(1800-1883) adalah sebagai berikut.
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
- Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan
organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun
1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
- SHU dibagi 3 :
- Sebagian untuk cadangan
- Sebagian untuk masyarakat
- Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
- Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun
1967 adalah sebagai berikut.
- Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
- Rapat anggota ialah kekuasaan tertinggi sebagai cermin demokrasi dalam koperasi.
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
- Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
- Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
- Pendidikan perkoperasian
- Kerja sama antar koperasi
BAB IV
ORGANISASI DAN MANAJEMEN
Menurut Hanel :
- Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
- Sub atau sistem koperasi :
- Individu (pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke :
- Identifikasi Ciri Khusus
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
- Sub sistem
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
- Di Indonesia
- Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
- Rapat Anggota, wadah anggota untuk mengambil keputusan
- Pemegang Kekuasaan Tertinggi
Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus, tugasnya :
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
- Menyelenggaran Rapat Anggota
- Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
- Maintenance daftar anggota dan pengurus
- Wewenang
- Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
- Meningkatkan peran koperasi
Pengelola
- Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
- Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
- Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
- Diangkat& diberhentikan oleh pengurus
Pengawas
- Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi
& usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
- Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pola Manajemen
- Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
- Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
- Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
- Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
BAB V
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
1. PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),
teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha
sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah
tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
2. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Menurut UU No.25
tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi tetap
tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi
manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan
usaha non koperasi adalah posisi anggotanya. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perekonomian
disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa
koperasi.
3. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen
terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And
Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil
terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa
perusahaan harus mempunyai tujuan.
1. Tujuan membantu mendefinisikan organisasi
dalam lingkungannya
2. Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan
pengambilan keputusan
3. Tujuan menyediakan norma untuk menilai
pelaksanaa prestasi organisasi
4. Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata
daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu
diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam
perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen
seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus
mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok
(suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan
umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1. Memaksimumkan keuntungan (Maximize profit)
2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the
value of the firm)
4. MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan
usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented),
melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam
banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan
perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).
Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.
25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
5. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan
nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak
realistis. Beberapa Kritik sebagai berikut.
Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan
(maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang
mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah
keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham
(stock holders).
Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan
pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini
diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari
pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership),
para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang
diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit),
pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan
keuntungan perusahaan.
Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu
dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh
Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas
manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data,
maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang
untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales),
pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll
6. TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil
Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan
biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang
menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
- Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
- Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
- Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
7. FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan output yang lebih dari industri. sebaliknya laba rendah adalah
pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani. fungsi
laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
8. KEGIATAN USAHA KOPERASI
- Status dan motif anggota koperasi
Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha
adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pengguna (user). Sebagai pemilik,
kewajiban anggota adalah melakukan investasi di koperasinya. Sebagai pengguna,
anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang
diselenggarakan oleh koperasi.
- Kegiatan usaha
Kegiatan usaha koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
- Permodalan koperasi
Modal koperasi berasal dari dua sumber, yaitu
modal sendiri dan modal luar (modal asing). Koperasi dapat memanfaatkan modal
sendiri dan modal asing dalam upaya memenuhi kebutuhan modalnya. Modal sendiri
adalah modal yang berasal dari koperasi itu sendiri atau modal yang menanggung
resiko.
- Sisa hasil usaha koperasi
Dari sisi pertama, SHU ditentukan dari cara
menghitungnya yaitu seperti yang disebut di dalam Pasal 45 Ayat (1)
Undang-Undang Perkoperasian. Sehingga SHU adalah merupakan laba atau keuntungan
yang diperoleh dari menjalankan usaha sebagaimana layaknya sebuah perusahaan
bukan koperasi. Dari sisi kedua, sebagai badan usaha yang mempunyai
karakteristik dan nilai-nilai tersendiri, maka sebutan sisa hasil usaha
merupakan makna yang berbeda dengan keuntungan atau laba dari badan usaha bukan
koperasi. Sisi ini menunjukkan bahwa badan usaha koperasi bukan mengutamakan
mencari laba tetapi mengutamakan memberikan pelayanan kepada anggotanya.
DAFTAR PUSTAKA :
No comments:
Post a Comment